Kampus Mengajar Angkatan 5 Resmi Dibuka; Cek Ketentuannya!
Kampus Mengajar merupakan bagian kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dasar dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Kali ini Kampus Mengajar angkatan 5 resmi dibuka dengan waktu pendaftaran dimulai dari 01 November hingga 13 November 2022.
Adapun syarat pendaftaran sebagai berikut:
Mahasiswa:
1. Mahasiswa aktif baik akademik maupun vokasi. Berasal dari program studi yang terakreditasi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dibawah naungan KEMENDIKBUDRISTEK.
2. Mahasiswa berada di paling rendah semester 4 pada saat pelaksanaan program di semester genap ajaran 2022/2023.
3. Memiliki IPK minimal 3.00
4. Mengunggah Surat Pakta Integritas.
5. Memperoleh Surat Rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi, minimal ditandatangi oleh Wakil Dekan.
6. Menggunggah transkrip nilai IPK
7. Mengunggah Surat Keterangan Sehat.
8. Mengunggah dokumen tambahan, seperti sertifikat prestasi, pengalaman mengajar, dan/atau pengalaman berorganisasi jika ada.
9. Belum pernah ditetapkan sebagai peserta program Kampus Mengajar angkatan sebelumnya.
10. Bersedia mengikuti program sampai selesai.
Sedangkan untuk dosen sebagai berikut.
1. Dosen aktif baik akademik maupun vokasi
2. Berasal dari program studi yang terakreditasi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dibawah naungan KEMENDIKBUDRISTEK.
3. Mengunggah Surat Pakta Integritas.
4. Memperoleh Surat Rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi, minimal ditandatangi oleh Wakil Dekan.
5. Mengunggah dokumen pengalaman pengabdian masyarakat atau pembimbingan mahasiswa jika ada
6. Tidak sedang mengikuti program kampus merdeka yang lain saat mendaftar
7. Bersedia menjalankan peran sebagai DPL dengan baik dan bertanggung jawab.
Adapun untuk Koordinator PT sebagai berikut.
1. Koordinator PT wajib mendaftarkan diri jika ada mahasiswanya yang mendaftar di program Kampus Mengajar 5.
2. Berasal dari program studi yang terakreditasi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dibawah naungan KEMENDIKBUDRISTEK.
3. Memperoleh Surat Rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi, minimal ditandatangi oleh Wakil Dekan.
4. Bersedia menjalankan peran sebagai koordinator PT dengan baik dan bertanggungjawab.
Untuk info lebih lanjut mengenai Persyaratan, bisa di akses melalui link https://bit.ly/PersyaratanKM5 (mnk)