Monitoring dan Evaluasi Tenaga Kependidikan
Hari Senin 2 Januari 2017 Monitoring dan Evaluasi Tenaga Kependidikan dilakukan dengan menggunakan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). DP3 berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan. Selain itu, DP3 digunakan sebagai bahan dalam mempertimbangkan promosi, mutasi, penempatan dalam jabatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan lain-lain.
Unsur-unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan meliputi: keislaman dan kemuhammadiyahan, kejujuran, prestasi kerja, kesetiaan, tanggung jawab, prakarsa, kerjasama, ketaatan, akhlak dan kepemimpinan. Penilaian dilakukan dengan memantau kinerja tenaga kependidikan selama satu tahun. Penilaian ini diatur dengan Peraturan Rektor UAD No 004 tahun 2010 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tenaga kependidikan Tetap. Bagian SDM akan memberi peringatan kepada tenaga kependidikan yang nilai kinerjanya kurang.
Dari Hasil monitoring terhadap tenaga kependidikan bahwa tenaga kependidikan pada program studi Sastra Indonesia menunjukkan hasil sudah baik dengan nilai rata-rata 87,2. Presensi dengan fingerprint merupakan salah satu bentuk monitoring kehadiran terhadap tenaga kependidikan pada sisi masuk dan lama kerja. Proses ini dilakukan pada awal dan akhir jam kerja.