Mengkaji Dokumen Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik, Hantarkan Heri Kurniawan Terbitkan Artikel
Mengkaji Dokumen Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik, Hantarkan Heri Kurniawan Terbitkan Artikel
Heri Kurniawan, mahasiswa Sastra Indonesia 2025, melalui artikelnya berjudul “Analisis Linguistik Forensik pada Dokumen Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik Kasus Dana Arisan Perguruan” mengangkat tema kejahatan berbahasa yang terdapat dalam dokumen persidangan kasus pencemaran nama baik. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tuntutan tugas, tetapi adanya kesempatan untuk menyelesaikan studi melalui jalur publikasi artikel di UAD membuat Heri tertarik untuk menempuh jalur tersebut.
Dalam penelitian ini, Heri bertujuan mencari tahu bentuk-bentuk kejahatan berbahasa terkait pencemaran nama baik yang terdapat dalam persidangan serta mengetahui apakah bukti-bukti tersebut memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik atau tidak. Penelitian linguistik forensik ini menggunakan teori semantik leksikal. Pemilihan teori tersebut disesuaikan dengan kondisi kasus yang masih berjalan, sementara bukti yang dilampirkan masih terbatas dan hanya berupa beberapa kalimat.
Proses penulisan artikel juga melalui beberapa kali revisi. Heri menyebutkan bahwa sejak awal hingga artikel dipublikasikan, terdapat empat kali revisi yang berlangsung dari awal Juni hingga awal Juli. Tantangan yang dihadapi di antaranya adalah rasa malas ketika harus melakukan revisi serta kebingungan dalam menentukan teori pada tahap awal karena analisis sempat tercampur dengan pendekatan pragmatik.
Setelah berdiskusi dengan dosen, akhirnya disepakati penggunaan teori semantik sebagai landasan analisis. Dalam proses penyusunan hingga publikasi, Heri juga mendapat bimbingan dari Irwan Suswandi, S.Hum., M.Hum. dan Tsurayya Yusra Zahirah Zahra, S.Pd., M.A. yang turut memberikan arahan dalam penyelesaian artikelnya.
Melalui penelitian tersebut, Heri juga memperoleh pembelajaran yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, hasil penelitian ini mengajarkan pentingnya mengontrol diri dalam berkomunikasi, khususnya di ruang digital, agar tuturan yang disampaikan tidak menimbulkan pencemaran nama baik terhadap seseorang. Dengan demikian, penelitian linguistik forensik tidak hanya berperan dalam mengkaji bahasa dalam konteks hukum, tetapi juga dapat menjadi pengingat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan bahasa dalam kehidupan sehari-hari. (put/sus)



